Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kelas BPJS Kesehatan Diganti Jadi KRIS, Tarif Iuran Berbeda
00:00
BPJS Jadi Syarat Bikin SIM, Ini Dokumen yang Harus Dibawa
03:29
Video Selanjutnya dalam detik
BPJS Jadi Syarat Bikin SIM, Ini Dokumen yang Harus Dibawa
Lanjutkan

Kelas BPJS Kesehatan Diganti Jadi KRIS, Tarif Iuran Berbeda

13 Mei 2024, 16:05 WIB

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Aturan yang diundangkan pada 8 Mei 2024 itu salah satunya memuat peleburan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS.

KRIS BPJS Kesehatan adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pasal 103B ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengatur, KRIS dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.

Selengkapnya simak berita berikut!

Penulis Naskah: Anggie Puspariana

Narator: Anggie Puspariana

Video Editor: Anggie Puspariana

Produser: Abba Gabrillin

#BPJSKesehatan #KRIS #JernihkanHarapan

Musik: Brooklyn and The Bridge - Nico Staf

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke