Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali ramai dibicarakan di jagat media sosial X.
Teranyar, netizen membicarakan unggahan yang menyebutkan, adanya pungutan bea masuk sebesar 30 persen terhadap importasi peti jenazah.
Menanggapi keramaian itu, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar memastikan bahwa informasi itu tidak benar.
Pasalnya, setelah dilakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak terdapat penagihan atas bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.
Encep menjelaskan, peti jenazah yang di dalamnya terdapat jenazah tidak dikenakan bea masuk.
Hal itu sebagaimana diatur Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah.
Selengkapnya simak berita berikut!
Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Narator: Anggie Puspariana
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Abba Gabrillin
#BeaCukai #PengirimanPetiJenazah #Kemenkeu #JernihkanHarapan
Musik: Mission to Mars - Audio Hertz
Artikel terkait:
https://money.kompas.com/read/2024/05/13/070300926/bea-cukai-pastikan-pengiriman-jenazah-dari-luar-negeri-tidak-dikenakan-bea