Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Peti Jenazah Kena Pajak, Bea Cukai Tegaskan Kabar Tidak Benar

13 Mei 2024, 14:59 WIB

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali ramai dibicarakan di jagat media sosial X.

Teranyar, netizen membicarakan unggahan yang menyebutkan, adanya pungutan bea masuk sebesar 30 persen terhadap importasi peti jenazah.

Menanggapi keramaian itu, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar memastikan bahwa informasi itu tidak benar.

Pasalnya, setelah dilakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak terdapat penagihan atas bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.

Encep menjelaskan, peti jenazah yang di dalamnya terdapat jenazah tidak dikenakan bea masuk.

Hal itu sebagaimana diatur Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah.

Selengkapnya simak berita berikut!


Penulis Naskah: Anggie Puspariana

Narator: Anggie Puspariana

Video Editor: Agung Setiawan

Produser: Abba Gabrillin

#BeaCukai #PengirimanPetiJenazah #Kemenkeu #JernihkanHarapan

Musik: Mission to Mars - Audio Hertz

Artikel terkait:

https://money.kompas.com/read/2024/05/13/070300926/bea-cukai-pastikan-pengiriman-jenazah-dari-luar-negeri-tidak-dikenakan-bea

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke