Seorang mantan gubernur dilarang mengajukan diri menjadi calon wakil gubernur di daerah yang sama dari wilayah pemerintahan terdahulu.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DKI Jakarta Dody Wijaya saat konferensi pers di kantornya, Jumat (10/5/2024).
Oleh karena itu, duo mantan gubernur Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak bisa maju menjadi pasangan cagub-cawagub di Pilkada Jakarta 2024.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis Naskah: Xena Olivia
Video Jurnalis: Xena Olivia
Video Editor: Xena Olivia
Produser: Adil Pradipta
#PilkadaJakarta #KPUDKI #AniesAhok #JernihkanHarapan