Sebanyak empat tersangka kasus tewasnya taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Putu Satria Ananta Rustika (19), yang dianiaya seniornya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Keempat tersangka itu adalah Tegar Rafi Sanjaya (21), A, W, dan K. Mereka dijerat pasal yang berbeda, berdasarkan peran masing-masing.
Tegar sendiri sebagai pelaku utama, dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan hukuman 15 tahun penjara.
Sedangkan ketiga pelaku lainnya terancam dijerat pasal 55 Juncto KUHP karena keikutsertaannya melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selengkapnya simak berita berikut.
Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Narator: Anggie Puspariana
Video Editor: Galang Wahyu Permata
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
#PenganiayaanSTIP #TarunaSTIP #TersangkaSTIP #JernihkanHarapan
Musik: Dark Alley Deals - Aaron Kenny
Artikel terkait: