Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pemerintah Tahan Kapal Tanker Impor Senilai Rp 50 Miliar
00:00
Sah! RI Buka Ekspor Pasir Laut, Padahal 20 Tahun Lalu Ilegal
02:12
Video Selanjutnya dalam detik
Sah! RI Buka Ekspor Pasir Laut, Padahal 20 Tahun Lalu Ilegal
Lanjutkan

Pemerintah Tahan Kapal Tanker Impor Senilai Rp 50 Miliar

9 Mei 2024, 12:24 WIB

Sebuah kapal tanker impor asal China senilai Rp50,9 miliar ditahan karena tidak memenuhi salah satu persyaratan dalam dokumen impor yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

Kapal bernama lambung Zin Yun 1 itu merupakan kapal bekas yang sudah berusia 18 tahun tiba di perairan Sungai Musi Palembang pada Kamis (18/5/2024). Kapal itu diimpor sebuah perusahaan untuk beroperasi di Palembang yang akan digunakan mengangkut bahan bakar minyak dan aspal.

Untuk saat ini, Menteri perdagangan Zulkifli Hasn menyebut, pihaknya akan memberikan sanksi administrasi terhadap perusahaan yang mengimpor kapal tersebut. Di sela melengkapi persyaratan dalam dokumen impor tersebut, kapal yang datang tanpa muatan itu akan direekspor atau dikembalikan ke negara asalnya.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Meiva Jufarani

Narator: Meiva Jufarani

Video Editor: Dimas Bagasgara

Produser: Yusuf Reza Permadi

Musik: El Secreto - Yung Logos


#KapalImporIlegal #KementerianPerdagangan #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke