Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyebar Hoaks "Rush Money" Bisa Dipidana?

8 Mei 2024, 16:21 WIB

Ekonom Segara Institute Piter Abdullah mengingatkan bahwa pelaku yang menyebarkan hoaks dan mengajak masyarakat untuk menarik dananya dari bank (rush money) bisa terancam pidana.

Apalagi pelaku mengaku terdapat uang yang tiba-tiba hilang saat ditabung.

Menurut dia, bank merupakan unit usaha di Indonesia yang paling ketat diawasi pemerintah untuk memberikan kepercayaan kepada publik terhadap sektor perbankan.

Kreatif: Claudia Aviolola

Produser: Larissa Huda


#BRI #PenipuanOnline #RushMoney

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke