Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Sebut Permohonan PPP adalah Klaim Sepihak soal Perolehan Suara di Jabar Pindah ke Partai Garuda

8 Mei 2024, 13:16 WIB

Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mohamad Ulin Nuha mengatakan bahwa permohonan gugatan sidang sengketa pemilihan legislatif (pileg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merupakan klaim sepihak.


PPP dalam permohonannya, menuding KPU memindahkan perolehan suara PPP di 6 Dapil Jawa Barat ke Partai Garuda.


Mohamad Ulin mengatakan PPP tidak menyebutkan perolehan suara itu berpindah saat proses rekapitulasi di tingkat mana.


"Pemohon tidak menyebutkan ke partai mana suara pemohon bermigrasi, di tingkat rekapitulasi apa serta dengan cara apa suara pemohon bermigrasi ke Partai Garuda," kata Mohamad Ulin di MK, Rabu (8/5/2024).


Oleh karena itu, dia meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak memeriksa, mengadili dan memutuskan permohonan dari PPP. 


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Bagus Santosa


#PPP #PartaiGaruda #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke