Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mohamad Ulin Nuha mengatakan bahwa permohonan gugatan sidang sengketa pemilihan legislatif (pileg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merupakan klaim sepihak.
PPP dalam permohonannya, menuding KPU memindahkan perolehan suara PPP di 6 Dapil Jawa Barat ke Partai Garuda.
Mohamad Ulin mengatakan PPP tidak menyebutkan perolehan suara itu berpindah saat proses rekapitulasi di tingkat mana.
"Pemohon tidak menyebutkan ke partai mana suara pemohon bermigrasi, di tingkat rekapitulasi apa serta dengan cara apa suara pemohon bermigrasi ke Partai Garuda," kata Mohamad Ulin di MK, Rabu (8/5/2024).
Oleh karena itu, dia meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak memeriksa, mengadili dan memutuskan permohonan dari PPP.Â
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Bagus Santosa
#PPP #PartaiGaruda #JernihkanHarapan