Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPU Sebut Permohonan PPP adalah Klaim Sepihak soal Perolehan Suara di Jabar Pindah ke Partai Garuda
02:10
KPU Sebut Permohonan PPP adalah Klaim Sepihak soal Perolehan Suara di Jabar Pindah ke Partai Garuda
02:10
Video Selanjutnya dalam detik
KPU Sebut Permohonan PPP adalah Klaim Sepihak soal Perolehan Suara di Jabar Pindah ke Partai Garuda
Lanjutkan

KPU Sebut Permohonan PPP adalah Klaim Sepihak soal Perolehan Suara di Jabar Pindah ke Partai Garuda

8 Mei 2024, 13:16 WIB

Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mohamad Ulin Nuha mengatakan bahwa permohonan gugatan sidang sengketa pemilihan legislatif (pileg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merupakan klaim sepihak.


PPP dalam permohonannya, menuding KPU memindahkan perolehan suara PPP di 6 Dapil Jawa Barat ke Partai Garuda.


Mohamad Ulin mengatakan PPP tidak menyebutkan perolehan suara itu berpindah saat proses rekapitulasi di tingkat mana.


"Pemohon tidak menyebutkan ke partai mana suara pemohon bermigrasi, di tingkat rekapitulasi apa serta dengan cara apa suara pemohon bermigrasi ke Partai Garuda," kata Mohamad Ulin di MK, Rabu (8/5/2024).


Oleh karena itu, dia meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak memeriksa, mengadili dan memutuskan permohonan dari PPP. 


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Bagus Santosa


#PPP #PartaiGaruda #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke