Media sosial X sempat ramai karena pembahasan tentang uang pensiunan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).Warganet menyoroti fakta bahwa anggota DPR hanya menjabat selama 5 tahun, namun mendapatkan uang pensiun seumur hidup.Tahun 2024 menandai akhir periode anggota DPR 2019-2024, yang berarti bagi mereka yang tidak terpilih lagi, masa jabatan mereka berakhir.Namun, aturan mengenai uang pensiun anggota DPR sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1980.Menurut undang-undang tersebut, uang pensiunan diberikan seumur hidup hingga saat anggota DPR meninggal dunia. Simak selengkapnya dalam video berikut!Penulis: Alinda Hardiantoro, Rizal Setyo NugrohoPenulis Naskah: Muhammad Daffa SatrioNarator: Muhammad Daffa SatrioVideo Editor: Angelia ElzaProduser: Abba Gabrillin#GajiPensiunanDPR #PensiunanDPR #DPR #JernihkanHarapanMusic: Grut - Patrick PatrikiosArtikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2024/05/07/153000965/5-tahun-menjabat-sekian-uang-pensiun-seumur-hidup-anggota-dpr-ri Media Sosial Kompas.com:Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/X: https://X.com/kompascomLINE: https://line.me/ti/p/@kompas.comTikTok: https://tiktok.com/@kompascom