Anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Timur Yusriadi menceritakan saat pihaknya meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk melakukan rekapitulasi ulang terkait perolehan suara caleg Partai Demokrat Dapil Aceh 2, Ridhwan Ariffalah Rusli Bintang.
Yusriadi mengatakan pihaknya menemukan bahwa terjadi perubahan yang sangat signifikan terkait perolehan suara Ridhwan dari 5.155 suara menjadi 35.778 suara.
"Pada tahap pembacaan D Hasil kecamatan itu tidak ada keberatan, tapi kemudian pada saat dicetak di Kabko (kabupaten/kota) itu terjadi perubahan yang sangat signifikan menjadi 35 ribu. Artinya ketika dicetak sudah dicetak itu angkanya menjadi 35.778 yang dasarnya itu cuma 5.155," kata Yusriadi di Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/5/2024).
KIP Aceh, kata Yusriadi, diminta untuk segera melakukan perbaikan dan melakukan rekapitulasi kembali. Kemudian, rekapitulasi dilakukan oleh KIP Aceh sebanyak dua kali, yakni di rekapitulasi di tingkat kabupaten dan kemudian di tingkat provinsi.
"Jadi sehingga hasilnya kembali menjadi 5.155, Itu yang peristiwa yang terjadi jadi ada dua kali rekap. Sekali di kabupaten karena terjadi peristiwa itu kemudian di provinsi rekap kembali," ujar Yusriadi.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Bagus Santosa
#SidangSengketaPileg #MahkamahKonstitusi #JernihkanHarapan