Polisi menangkap wanita berinisial S (26), warga Tuban, Jawa Timur, atas dugaan penipuan online yang dilakukan terhadap pria berinisial WH, warga Lamongan, Jawa Timur.
Meski tak pernah bertemu, korban telah beberapa kali mentransfer uang kepada wanita yang dikenal lewat Tiktok itu hingga Rp 24,2 juta. Saat ini pelaku sudah ditangkap oleh unit 4 Pidek Satreskrim Polres Lamongan dan anggota Polsek Mantup,
Kreatif: Frisca Arindah
Produser: Larissa Huda