Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Polisi 4 Negara Turun Tangan Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama
00:00
Presiden Jokowi Beri Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti ke 7 Satker Polri
03:21
Video Selanjutnya dalam detik
Presiden Jokowi Beri Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti ke 7 Satker Polri
Lanjutkan

Polisi 4 Negara Turun Tangan Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

7 Mei 2024, 12:14 WIB
Gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama hingga kini masih buron. Kepolisian Republik Indonesia (Polri), bersama Kepolisian Thailand, Malaysia dan Australia memutuskan bekerjasama untuk menangkap buronan itu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mukti Juharsa menjelaskan, dia bersama petinggi kepolisian dari tiga negara sudah menggelar pertemuan pada akhir April 2024 untuk membahas perkembangan penyidikan masing-masing negara.

Hasil pertemuan kami dengan kepolisian Australia, Malaysia dan Thailand menjelaskan bahwa Fredy Pratama masih berada di Thailand, dan masih berada di dalam hutan, ujar Mukti di Bareskrim Polri, Senin (6/5/2024) kemarin.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Jurnalis Video: DEW
Penulis : Tria Sutrisna
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Yusuf Reza Permadi

Musik:Drop - Anno Domini Beats

#FredyPratama #Narkoba #JernihkanHarapan


Artikel Terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2024/05/07/08133861/polisi-dari-4-negara-kerja-sama-demi-tangkap-gembong-narkoba-fredy-pratama
Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke