Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi
01:33
Sidang Sengketa Pileg 2024, KPU Bantah Suara PDI-P Pindah ke PAN di Dapil Kalsel II
05:24
Video Selanjutnya dalam detik
Sidang Sengketa Pileg 2024, KPU Bantah Suara PDI-P Pindah ke PAN di Dapil Kalsel II
Lanjutkan

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi

5 Mei 2024, 17:11 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah membuka pendaftaran calon gubernur (cagub) yang maju secara independen mulai hari ini, Minggu (5/5/2024). Pendaftaran ini akan dibuka sampai 19 Agustus 2024 mendatang.

Menurut aturan, cagub independen harus memenuhi syarat wajib apabila lolos menjadi kandidat Pilgub 2024, yakni mengumpulkan dukungan minimal yaitu 618.750 warga.

Ketua Divisi Teknis Bidang Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI, Dody Wijaya, mengatakan bahwa dukungan warga melalui KTP ini harus tersebar di empat kota administrasi di Jakarta.

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.

Penulis: Rizky Syahrial
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko
Musik: Footsteps of Dawn - Golden Braid Productions

#Pilkada2024 #PilkadaJakarta #CagubIndependen #JernihkanHarapan

Artikel terkait:
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/05/05/09015361/mulai-hari-ini-kpu-dki-jakarta-buka-pendaftaran-cagub-independen

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke