Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lolos Ambang Batas Parlemen, PPP Minta Kebijakan Khusus MK agar Masuk DPR RI

3 Mei 2024, 13:59 WIB

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta majelis hakim konstitusi untuk memberikan kebijakan khusus agar perolehan suaranya yang tidak mencapai ambang batas parlemen 4 persen dalam Pileg 2024 bisa dikonversi menjadi kursi di DPR RI.


Diketahui, perolehan suara PPP secara nasional hanya mencapai 5.878.777 atau 3,87 persen.


PPP masih mengalami kekurangan 193.088 suara, mengingat ambang batas suara sah sebesar 6.071.865 dari total perolehan suara nasional sebanyak 151.796.631.


"Oleh karenanya, MK untuk mewujudkan dan berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat dan kepastian hukum yang adil, agar memberikan kebijakan khusus kepada pemohon, yaitu memerintahkan termohon (KPU) untuk mengkonversi perolehan suara sah anggota DPR RI yang diperoleh oleh pemohon 5.878.777 juta di Pemilu 2024 menjadi kursi DPR RI," ucap kuasa hukum PPP, Iqbal Tawakkal Pasaribu dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (3/5/2024).


Simak selengkapnya dalam video berikut ini!


Penulis Naskah: Claudia Aviolola

Video Editor: Claudia Aviolola

Produser: Bagus Santosa

Musik: Friendly Dance-Nico Staf


#SidangSengketaPileg2024 #PPP #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke