Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengumumkan bahwa pihaknya telah menyita aset tanah dan bangunan milik Bupati nonaktif Labuhan Batu, Sumatera Utara, Erik Adradta Ritonga. Â
Ali mengungkapkan, aset yang disita digunakan sebagai Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem.  "Berdasarkan alat bukti yang dimiliki tim penyidik, aset ini diduga milik Tersangka EAR yang kemudian difungsikan untuk kepentingan salah satu partai politik," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/5/2024). Â
KPK juga menyita pabrik sawit senilai Rp 15 miliar, uang Rp 48,5 miliar dari Erik dan rumah mewah senilai Rp 5,5 miliar yang terletak di Kota Medan, Sumatera Utara.Â
Sebagai informasi, Erik Adradta Ritonga merupakan tersangka dugaan suap yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 Januari 2024. Â
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. Â
Video Jurnalis: Talitha YumnaaÂ
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha YumnaaÂ
Produser: Adil PradiptaÂ
#JernihkanHarapan #KPK #NasDem