Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan, rekannya sesama pimpinan KPK, Nurul Ghufron, berhak untuk menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Itu hak beliau pribadi kan. Kami enggak bisa kemudian (bilang), 'Eh jangan lah'. Nanti kami katakan jangan, kami lagi yang disalahkan," kata Johanis merespons keputusan Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN, saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024).Â
Tanak mengaku, pimpinan KPK telah berdiskusi dengan Ghufron terkait hal tersebut. Namun, langkah itu tetap merupakan hak pribadi Ghufron. Â
"Ya kami tidak bisa juga karena itu hak privasi beliau, hak pribadi beliau. Kami juga tidak bisa mengatakan 'Oh jangan blablabla'," ujar dia. Â
"Enggak boleh juga sih. Karena ini bukan masalah kedinasan, masalah pribadi beliau kan," lanjut Tanak. Â
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. Â
Video Jurnalis: Talitha YumnaaÂ
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha YumnaaÂ
Produser: Nursita Sari Â
#JernihkanHarapanÂ