Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Nurul Ghufron Gugat Dewas, Pimpinan KPK: Itu Hak Pribadi Beliau
01:42
[FULL] Pernyataan Wakil Ketua KPK Usai PTUN Perintahkan Dewas Tunda Pemeriksaan Etik
14:05
Video Selanjutnya dalam detik
[FULL] Pernyataan Wakil Ketua KPK Usai PTUN Perintahkan Dewas Tunda Pemeriksaan Etik
Lanjutkan

Nurul Ghufron Gugat Dewas, Pimpinan KPK: Itu Hak Pribadi Beliau

30 April 2024, 19:09 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan, rekannya sesama pimpinan KPK, Nurul Ghufron, berhak untuk menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Itu hak beliau pribadi kan. Kami enggak bisa kemudian (bilang), 'Eh jangan lah'. Nanti kami katakan jangan, kami lagi yang disalahkan," kata Johanis merespons keputusan Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN, saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024). 

Tanak mengaku, pimpinan KPK telah berdiskusi dengan Ghufron terkait hal tersebut. Namun, langkah itu tetap merupakan hak pribadi Ghufron.  

"Ya kami tidak bisa juga karena itu hak privasi beliau, hak pribadi beliau. Kami juga tidak bisa mengatakan 'Oh jangan blablabla'," ujar dia.  

"Enggak boleh juga sih. Karena ini bukan masalah kedinasan, masalah pribadi beliau kan," lanjut Tanak.  

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.  

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Nursita Sari  

#JernihkanHarapan 

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke