Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Eddy Hiariej Mandek, KPK Mengaku Tak Mau Salah Langkah Lagi

30 April 2024, 16:41 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengungkapkan, pihaknya saat ini masih merapikan kembali berbagai administrasi penyidikan dalam penetapan tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

"Kami sedang melakukan penataan kembali, tunggu saja waktunya," kata Tanak di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Pimpinan KPK diketahui belum juga menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk perkara Eddy, meskipun telah menggelar ekspose ulang penetapan tersangka.

Tanak mengaku, sejauh ini tak ada kendala yang dihadapi oleh lembaga antirasuah terkait kasus tersebut.

"Kendala tidak ada, kami kan sedang menata supaya jangan sampai ketika kita melangkah lagi, salah lagi," ujar dia.

Sebagai informasi, sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej.

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal Estiono di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Gugatan itu diajukan lantaran Eddy tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK.

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut ini.

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa

Produser: Nursita Sari   

#EddyHiariej #JernihkanHarapan  

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke