Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengungkapkan, pihaknya saat ini masih merapikan kembali berbagai administrasi penyidikan dalam penetapan tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
"Kami sedang melakukan penataan kembali, tunggu saja waktunya," kata Tanak di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Pimpinan KPK diketahui belum juga menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk perkara Eddy, meskipun telah menggelar ekspose ulang penetapan tersangka.
Tanak mengaku, sejauh ini tak ada kendala yang dihadapi oleh lembaga antirasuah terkait kasus tersebut.
"Kendala tidak ada, kami kan sedang menata supaya jangan sampai ketika kita melangkah lagi, salah lagi," ujar dia.
Sebagai informasi, sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej.
Putusan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal Estiono di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Jakarta, Selasa (30/1/2024).
Gugatan itu diajukan lantaran Eddy tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Nursita Sari  Â
#EddyHiariej #JernihkanHarapan Â