Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti permohonan PDI-P untuk menihilkan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam hasil pemungutan suara sistem noken di Kabupaten Puncak, Papua Tengah untuk pengisian anggota DPRD Papua Tengah.
Dalam permohonannya di sidang sengketa hasil Pileg 2024, PDI-P mendalilkan terjadi pengurangan suara partainya antara data formulir C.Hasil TPS dari kepala kampung/suku di Puncak dengan D.Hasil rekapitulasi tingkat provinsi.
"Saya tidak melihat itu ada bukti data untuk menol-kan itu. Tolong nanti saudara bisa tunjukkan buktinya karena nanti akan di-crosscheck, di-challenge ke pihak terkait maupun Bawaslu dan juga Termohon (KPU), kata hakim konstitusi Guntur Hamzah, Senin (29/4/2024).
Dalam persidangan, PDI-P menyebut bahwa berdasarkan data formulir C.Hasil dari kepala suku, partai berlogo banteng itu semestinya memperoleh 36.753 suara.
Namun demikian, menurut mereka, pada data formulir D.Hasil, suara PDI-P menjadi 11.247 suara, berkurang 25.056 suara.
Di sisi lain, kata PDI-P, suara PSI justru melonjak dari 0 suara berdasarkan C.Hasil menjadi 19.157 suara.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Penulis Naskah: Claudia Aviolola
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Bagus Santosa
Musik: Beyond-Patrick Patrikios
#SidangSengketaHasilPileg2024 #PDIP #PSI #JernihkanHarapan