Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) menyebut adanya pengalokasian APBD sebesar 5 persen untuk operasional kelurahan.
Sementara itu, Pj Gubernur DKI Heru Budi menyebut selama ini pengalokasian tersebut sudah diterapkan.
Alokasi dana tersebut sudah dilaksanakan di berbagai sektor termasuk untuk perbaikan jalan, jaminan sosial, dan pemeliharaan RPTRA.
Simak selengkapnya.
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Bagus Santosa
#JernihkanHarapan