Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MK: Arsul Sani Boleh Ikut Sidang Sengketa Pileg PPP, tapi Tak Ikut Memutus
02:00
MK: Arsul Sani Boleh Ikut Sidang Sengketa Pileg PPP, tapi Tak Ikut Memutus
02:00
Video Selanjutnya dalam detik
MK: Arsul Sani Boleh Ikut Sidang Sengketa Pileg PPP, tapi Tak Ikut Memutus
Lanjutkan

MK: Arsul Sani Boleh Ikut Sidang Sengketa Pileg PPP, tapi Tak Ikut Memutus

29 April 2024, 12:09 WIB

Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono membenarkan bahwa Hakim Konstitusi Arsul Sani tidak diperbolehkan ikut mengambil keputusan sengketa hasil Pileg 2024 terkait Partai Persatuan Pembangunan (PPP).


Namun demikian, kata Fajar, Arsul tetap diperbolehkan menyidangkan sengketa hasil Pileg 2024 PPP untuk pemeriksaan dan pembuktian saja.


Fajar mengatakan, terkait pengambilan keputusan akan diserahkan kepada pleno hakim.


"Itu keputusan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Jadi, memang Hakim Konstitusi Arsul Sani sudah jauh-jauh hari itu sudah mengirimkan sinyal bahwa beliau tidak akan ikut mengadili perkara yang berhadapan dengan PPP. Kemudian, RPH memutuskan itu ikut memeriksa, ikut mengadili, tapi tidak ikut mengambil keputusan," kata Fajar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).


Sebab, kata Fajar, Arsul tidak memiliki hambatan atau larangan dari putusan Majelis Kehormatan MK sehingga dia dinyatakan bisa ikut menyidangkan sengketa hasil Pileg 2024 PPP.


Sebagaimana diketahui, sebelumnya Arsul Sani adalah Wakil Ketua Umum PPP.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini!


Video Jurnalis: Claudia Aviolola

Penulis Naskah: Claudia Aviolola

Video Editor: Claudia Aviolola

Produser: Bagus Santosa

Musik: Beyond-Patrick Patrikios


#SidangSengketaHasilPileg2024 #ArsulSani #PPP #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke