Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Ganjar-Anies Mental, Poin-poin Penting dalam Putusan MK

27 April 2024, 08:00 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Prabowo-Mahfud MD.

Sejumlah dalil yang diajukan kedua pemohon, di antaranya soal cawe-cawe Presiden Joko Widodo, pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang dinilai bermasalah, politisasi bansos, serta ketidaknetralan penyelenggara dan pejabat negara dimentahkan hakim karena dinilai tak terbukti dan tak beralasan menurut hukum.

Namun, ada tiga dari delapan hakim yang mengajukan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam putusan MK dan menjadi pertama kalinya dalam sejarah gugatan sengketan pilpres.

Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Videografer: Fathir Rohman
Host: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Farid Firdaus

Musik : This is Not Background Music - True Cuckoo, Retro - Wayne Jones

#JernihMemilih #KotakSuara #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke