Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi di PT Timah
00:00
Ditanya Hakim soal Harvey Moeis, Sandra Dewi: Suami Saya yang Tercinta
01:48
Video Selanjutnya dalam detik
Ditanya Hakim soal Harvey Moeis, Sandra Dewi: Suami Saya yang Tercinta
Lanjutkan

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi di PT Timah

26 April 2024, 22:52 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan 5 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Timah, Jumat (26/4/2024).


Direktur Penyidikan Kejagung Kuntadi menyebut, kelima tersangka itu adalah HL selaku Beneficiary Owner PT Timah, FR yang merupakan Marketing PT Timah, SW yang merupakan Kadin ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-Maret 2019, BN selaku Plt Kepala Dinas Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, dan AS Plt Kepala Dinas Provinsi Bangka Belitung yang selanjutnya ditetapkan sebagai Kepala Dinas ESDM.


Setelah melakukan pemeriksaan, tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini kami tetapkan 5 tsk, kata Kuntadi saat konferensi pers, Jumat.


Dari kelima tersangka itu, 3 di antaranya yaitu FR, AS, dan SW ditahan. Sedangkan, BN tidak ditahan karena alasan kesehatan.


Satu tersangka yaitu AL yang pernah diperiksa sebagai saksi tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan hari ini.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Bagus Santosa


#kejaksaanagung #jernihmemilih

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke