Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan 5 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Timah, Jumat (26/4/2024).
Direktur Penyidikan Kejagung Kuntadi menyebut, kelima tersangka itu adalah HL selaku Beneficiary Owner PT Timah, FR yang merupakan Marketing PT Timah, SW yang merupakan Kadin ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-Maret 2019, BN selaku Plt Kepala Dinas Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, dan AS Plt Kepala Dinas Provinsi Bangka Belitung yang selanjutnya ditetapkan sebagai Kepala Dinas ESDM.
Setelah melakukan pemeriksaan, tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini kami tetapkan 5 tsk, kata Kuntadi saat konferensi pers, Jumat.
Dari kelima tersangka itu, 3 di antaranya yaitu FR, AS, dan SW ditahan. Sedangkan, BN tidak ditahan karena alasan kesehatan.
Satu tersangka yaitu AL yang pernah diperiksa sebagai saksi tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan hari ini.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Bagus Santosa
#kejaksaanagung #jernihmemilih