Seorang Tiktoker Galih Noval Aji Prakoso terancam hukuman 6 tahun penjara, karena unggahan video di akun @galihloss3 miliknya, yang diduga menyebarkan isu SARA dengan memplesetkan kalimat taawuz.
Galih dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 156 a KUHP.
Kreatif: Marshanda Anggraini
Produser: Nibras Nada Nailufar
#galihloss #penistaanagama #viral