Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Soal PDI-P Gugat KPU, PTUN: Tidak Ada Hubungannya dengan Putusan MK
00:00
Soal Kader PDI-P di Hambalang, Budi Arie: Tidak Ada, Hanya Budi Gunawan
01:43
Video Selanjutnya dalam detik
Soal Kader PDI-P di Hambalang, Budi Arie: Tidak Ada, Hanya Budi Gunawan
Lanjutkan

Soal PDI-P Gugat KPU, PTUN: Tidak Ada Hubungannya dengan Putusan MK

24 April 2024, 17:42 WIB

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyebut gugatan PDI-P melawan KPU tidak ada kaitannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perselisihan hasil pilpres 2024.

Humas PTUN Irvan Mawardi menyebut gugatan ini masuk ke dalam kategori pemeriksaan sengketa biasa.

"Secara hukum tidak ada hubungannya antara proses persidangan di PTUN dengan pengadilan mana pun termasuk di MK," kata Irvan saat ditemui di PTUN, Jakarta Timur, Rabu (24/4/2024).

Sementara itu, isi gugatan tersebut hanya menggugat KPU yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan memproses penerimaan pendaftaran pasangan calon hingga pengumuman rekapitulasi suara paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Simak selengkapnya.

Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Bagus Santosa

#JernihkanHarapan #PTUN #PDI-P

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke