Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyebut gugatan PDI-P melawan KPU tidak ada kaitannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perselisihan hasil pilpres 2024.
Humas PTUN Irvan Mawardi menyebut gugatan ini masuk ke dalam kategori pemeriksaan sengketa biasa.
"Secara hukum tidak ada hubungannya antara proses persidangan di PTUN dengan pengadilan mana pun termasuk di MK," kata Irvan saat ditemui di PTUN, Jakarta Timur, Rabu (24/4/2024).
Sementara itu, isi gugatan tersebut hanya menggugat KPU yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan memproses penerimaan pendaftaran pasangan calon hingga pengumuman rekapitulasi suara paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Simak selengkapnya.
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Bagus Santosa
#JernihkanHarapan #PTUN #PDI-P