Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih
03:19
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi
01:33
Video Selanjutnya dalam detik
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi
Lanjutkan

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih

24 April 2024, 11:54 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden (wapres) terpilih dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024, Rabu (24/4/2024).

Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari menilai putusan MK menekankan Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku. Sehingga tahapan selanjutnya adalah penetapan presiden dan wakil presiden terpilih.


Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Video Editor: Rizkia Shindy
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

#KPU #PrabowoSubianto #GibranRakabumingRaka #PresidenWakilPresidenTerpilih #Pemilu  #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke