Tim Hukum PDI-P mengatakan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memutuskan bahwa gugatan PDI-P terhadap KPU terkait proses penyelenggaraan Pemilu 2024 layak diproses dalam sidang pokok perkara, Selasa (23/4/2024).
Karena itu, Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun mengatakan, gugatan PDI-P terhadap KPU saat ini masih berlanjut.
"Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara," ujar Gayus dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI-P, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa.
Untuk itu, Gayus meminta KPU menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini di PTUN.
Salah satunya, Gayus menyebutkan bahwa KPU harus menunda penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4/2024) besok.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Nursita Sari
#pdip #kpu #jernihmemilih