Ketum Projo Budie Arie Setiadi mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan sengketa Pilpres 2024 sudah final.
Sehingga, dia menambahkan, tuduhan Presiden Joko Widodo melakukan politisasi bansos hingga penyalahgunaan jabatan dalam Pemilu 2024 tidak terbukti.
Mahkamah Konstitusi sudah final tidak ada bukti bahwa presiden mempolitisasi bansos, cawe-cawe, penyalahgunaan jabatan, abuse of power yang dituduhkan itu tidak ada buktinya, kata Budi ketika ditemui di Kantor Kementerian Polhukam, Selasa (23/4/2024).
Simak selengkapnya.
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Bagus Santosa
#JernihkanHarapan