Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Anies-Imin: Selamat Bekerja untuk Prabowo-Gibran
03:03
Anies-Imin: Selamat Bekerja untuk Prabowo-Gibran
03:03
Video Selanjutnya dalam detik
Anies-Imin: Selamat Bekerja untuk Prabowo-Gibran
Lanjutkan

Anies-Imin: Selamat Bekerja untuk Prabowo-Gibran

23 April 2024, 14:42 WIB
Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Permohonan itu meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengulang pemungutan suara.

Putusan penolakan tersebut dibacakan di ruang sidang MK, pada Senin (22/4/2024) oleh Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo.

Tidak hanya Anies, permohonan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga mengalami nasib yang sama yakni ditolak.

Selengkapnya simak berita berikut.

Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Narator: Anggie Puspariana
Video Editor: Anggie Puspariana
Produser: Yusuf Reza Permadi

#AniesImin #PrabowoGibran #MahkamahKonstitusi #JernihkanHarapan

Musik: First Of 3 - Jeremy Black

Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/23/09541721/anies-muhaimin-pilpres-telah-usai-selamat-bekerja-prabowo-gibran
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke