Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Minta Pejabat Dilarang Lakukan Perjalanan Dinas Bareng Kampanye

22 April 2024, 18:50 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti siasat pejabat negara yang juga ketua umum partai politik yang melakukan kampanye pada hari yang berdekatan dengan perjalanan dinas mereka.

Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan putusan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024, Senin (22/4/2024).

MK menyoroti perjalanan dinas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang melakukan pembagian sembako.

Pasalnya, setelah bagi-bagi sembako, Airlangga menghadiri kampanye Partai Golkar sebagai ketua umum dan hadir pada kegiatan yang dilakukan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam kegiatan APPSI di Semarang.

MK menilai, perlu dilakukan penyempurnaan aturan oleh pembentuk undang-undang.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Vitorio Mantalean
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor: Tri Febrianto Gunawan
Produser: Adisty Safitri
Musik: Raging Streets - SefChol

#Pilpres2024 #MahkamahKonstitusi #Pemilu #JernihMemilih #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke