Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Anies-Muhaimin Ditolak Seluruhnya, Ini Alasan MK

22 April 2024, 16:20 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

MK menilai permohonan Anies-Cak Imin secara keseluruhan tidak beralasan hukum. Hal ini disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024). Adapun alasan permohonan gugatan Anies-Muhaimin ditolak MK adalah karena tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Salah satu dalil permohonan Anies-Muhaimin yang ditolak MK ialah perihal tudingan keterlibatan sejumlah menteri dan pejabat negara dalam memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebut dalil tersebut tidak beralasan karena tidak disertai oleh bukti yang mencukupi.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Achmad Nasrudin Yahya

Video Jurnalis: LOL, HAM

Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana

Narator: Adinda Septia Berliana

Video Editor: Dimas Septian Adiyathama

Produser: Sherly Puspita

Musik: Sinister - Anno Domini Beats

#MK #Anies-CakImin #Prabowo-Gibran #Pilpres2024 #JernihMelihatDunia

Artikel Terkait: https://nasional.kompas.com/read/2024/04/22/14041711/alasan-mk-tolak-gugatan-anies-muhaimin-terkait-sengketa-pilpres

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke