Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hakim Arief Hidayat Sebut Anggapan Presiden Boleh Berkampanye Tak Bisa Diterima Nalar
03:03
Caleg Garuda Tak Hadir Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Berkelakar Ingin Nyanyikan Lagu
01:50
Video Selanjutnya dalam detik
Caleg Garuda Tak Hadir Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Berkelakar Ingin Nyanyikan Lagu "Gugur Bunga"
Lanjutkan

Hakim Arief Hidayat Sebut Anggapan Presiden Boleh Berkampanye Tak Bisa Diterima Nalar

22 April 2024, 16:14 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat singgung soal dugaan intervensi yang dengan jelas menunjukkan dukungan kepada calon tertentu. Arief menyebut anggapan presiden boleh berkampanye sebagai justifikasi yang tidak bisa diterima nalar.

Hal ini disampaikan Arief saat membacakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Senin (22/4/2024).

"Anggapan bahwa presiden boleh berkampanye merupakan justifikasi yang tak dapat diterima oleh nalar yang sehat," ujar Arief Senin (22/4/2024).

Mengutip dari Glossary Mahkamah Agung, dissenting opinion adalah pendapat atau putusan yang ditulis oleh seorang hakim atau lebih yang tidak setuju dengan pendapat mayoritas majelis hakim dalam suatu perkara.

Dissenting opinion umum terjadi ketika ada lebih dari satu hakim mengadili suatu perkara.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Video Editor: Meiva Jufarani
Produser: Adisty Safitri

#DissentingOpinion #MahkamahKonstitusi #SidangMK #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke