Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Anies Mengangguk-angguk Saat Hakim Saldi Isra Bicara soal Bansos dan Keterlibatan Aparat
02:14
Jokowi Sambangi Asiabike Jakarta di PEVS 2024
01:42
Video Selanjutnya dalam detik
Jokowi Sambangi Asiabike Jakarta di PEVS 2024
Lanjutkan

Anies Mengangguk-angguk Saat Hakim Saldi Isra Bicara soal Bansos dan Keterlibatan Aparat

22 April 2024, 15:17 WIB

Anies tampak mengangguk-angguk saat mendengar Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait putusan MK atas perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin.

Dalam kesempatan tersebut, Hakim Saldi Isra mengatakan memiliki pendapat berbeda soal pembagian bansos dan pengerahan aparat negara yang dianggap menguntungkan salah satu pasangan capres-cawapres.

"Ada dua hal yang membuat saya mengambil haluan untuk berbeda pandangan dengan mayoritas pendapat majelis hakim, yaitu dalam, satu, persoalan penyaluran bansos yang dianggap menjadi alat untuk memenangkan salah satu peserta pemilu presiden dan wakil presiden; dua, perihal keterlibatan aparat negara, pejabat negara, atau penyelenggara di sejumlah daerah," kata Saldi Isra dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

"Saya berkeyakinan bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum," ujar Saldi.

Dia mengungkit bahwa pembagian bansos atau nama lainnya untuk kepentingan elektoral tidak mungkin untuk dinafikan sama sekali.

Menurut Saldi, terdapat fakta persidangan perihal pemberian atau penyaluran bansos atau sebutan lainnya yang lebih masif dibagikan dalam rentang waktu yang berdekatan/berhimpitan dengan Pemilu 2024.

Video Jurnalis: Firda Rahmawan

Penulis Naskah: Firda Rahmawan

Video Editor: Nursita Sari

Produser: Nursita Sari

#JernihMemilih #AniesBaswedan #MK #SengketaPilpres

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke