Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dissenting Opinion Hakim Saldi Isra Singgung Bansos dan Keterlibatan Aparat Negara
01:15
“Sentil” Pihak Terlambat Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati
02:13
Video Selanjutnya dalam detik
“Sentil” Pihak Terlambat Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati
Lanjutkan

Dissenting Opinion Hakim Saldi Isra Singgung Bansos dan Keterlibatan Aparat Negara

22 April 2024, 15:07 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebelumnya. Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 atas perkara yang dimohonkan Paslon Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2024).

Selain itu, Suhartoyo menyatakan Mahkamah juga menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Suhartoyo menyebut terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi dalam perkara ini. Salah satunya berasal dari Saldi Isra.

Adapun mengutip dari Glossary Mahkamah Agung, dissenting opinion adalah pendapat atau putusan yang ditulis oleh seorang hakim atau lebih yang tidak setuju dengan pendapat mayoritas majelis hakim dalam suatu perkara. Dissenting opinion umum terjadi ketika ada lebih dari satu hakim mengadili suatu perkara.

Saldi Isra mengatakan ada 2 hal yang membuatnya mengambil dissenting opinion. Pertama soal penyaluran dana bantuan sosial yang dianggap dijadikan alat untuk memenangkan salah satu calon presiden dan calon wakil presiden. Kemudian yang kedua soal keterlibatan aparat negara, pejabat negara, atau penyelenggara di sejumlah daerah.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Video Editor: Rizkia Shindy
Produser: Yusuf Reza Permadi

#MK #DissentingOpinion #SaldiIsra #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke