Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Saat Suhartoyo membacakan putusan, Anies dan Muhaimin hanya menunjukkan ekspresi datar. Sementara itu, kubu Anies-Muhaimin terdengar memekikkan kata "astagfirullah".
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Video Jurnalis: Firda Rahmawan
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Nursita Sari
#JernihMemilih #AniesBaswedan #MK #SengketaPilpres