Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membuka sekaligus memimpin sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024) pagi.
Delapan majelis hakim konstruksi mulai masuk ke ruang sidang pada pukul 08.58 WIB. Kemudian, Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.
Dalam pembacaan sidang putusan Mahkamah Konstitusi, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebut tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Hakim Arief mengatakan penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh KPU telah sesuai dengan putusan MK.
Selengkapnya simak berita berikut.
Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Video Editor: Anggie Puspariana
Produser: Yusuf Reza Permadi
#MahkamahKonstitusi #PHPU #GibranRakabumingRaka #JernihkanHarapan