Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hakim MK Menilai Pencalonan Gibran Tidak Masalah dan Tidak Ada Intervensi Presiden
10:12
Caleg Garuda Tak Hadir Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Berkelakar Ingin Nyanyikan Lagu
01:50
Video Selanjutnya dalam detik
Caleg Garuda Tak Hadir Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Berkelakar Ingin Nyanyikan Lagu "Gugur Bunga"
Lanjutkan

Hakim MK Menilai Pencalonan Gibran Tidak Masalah dan Tidak Ada Intervensi Presiden

22 April 2024, 11:44 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membuka sekaligus memimpin sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024) pagi.

Delapan majelis hakim konstruksi mulai masuk ke ruang sidang pada pukul 08.58 WIB. Kemudian, Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.

Dalam pembacaan sidang putusan Mahkamah Konstitusi, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebut tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Hakim Arief mengatakan penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh KPU telah sesuai dengan putusan MK.

Selengkapnya simak berita berikut.

Penulis Naskah: Anggie Puspariana

Video Editor: Anggie Puspariana

Produser: Yusuf Reza Permadi

#MahkamahKonstitusi #PHPU #GibranRakabumingRaka #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke