Anggota Polsek Bengkong, Batam, menangkap dua pria berinisial AN (47) dan RR (14) karena telah mencabuli seorang gadis berinisial H (13). Kasus ini bermula saat AN, ayah korban, melaporkan pelecehan seksual yang dilakukan oleh RR, pacar korban, terhadap anaknya pada Februari yang lalu ke Polsek Bengkong.
Setelah diperiksa, ditemukan bahwa ayah korban turut memperkosa putrinya yang masih duduk di bangku SMP tersebut.
Kreatif: Frisca Arindah
Produser: Nibras Nada Nailufar
#pemerkosaan #batam