Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengakui bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden problematik dan cacat hukum.
Adapun putusan itu menjadi ruang bagi Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) di pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Padahal, usianya belum 40 tahun.
"Betul, itu saya ucapkan sehari sesudah MK mengeluarkan putusan 90 itu. Dan saya mengatakan putusan ini problematik dan mengandung cacat hukum," kata Yusril di program GASPOL! Kompas.com yang tayang di kanal YouTube Kompas.com, Jumat (19/4/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Fika Nurul Ulya
Penulis naskah: Daniel Kalis Jati Mukti
Video editor: Daniel Kalis Jati Mukti
Produser: Mochamad Sadheli
#YusrilIhzaMahendra #Putusan90MK #GibranRakabumingRaka #JernihkanHarapan