Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah
03:07
Yusril: Permohonan Diskualifikasi Gibran Ditolak MK
02:27
Video Selanjutnya dalam detik
Yusril: Permohonan Diskualifikasi Gibran Ditolak MK
Lanjutkan

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

19 April 2024, 17:38 WIB

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengakui bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden problematik dan cacat hukum.

Adapun putusan itu menjadi ruang bagi Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) di pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Padahal, usianya belum 40 tahun.

"Betul, itu saya ucapkan sehari sesudah MK mengeluarkan putusan 90 itu. Dan saya mengatakan putusan ini problematik dan mengandung cacat hukum," kata Yusril di program GASPOL! Kompas.com yang tayang di kanal YouTube Kompas.com, Jumat (19/4/2024).

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Fika Nurul Ulya
Penulis naskah: Daniel Kalis Jati Mukti
Video editor: Daniel Kalis Jati Mukti
Produser: Mochamad Sadheli

#YusrilIhzaMahendra #Putusan90MK #GibranRakabumingRaka #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke