Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Gibran Didiskualifikasi MK, tapi Prabowo Dilantik? Ini Kata Pakar Hukum

19 April 2024, 16:03 WIB

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menanggapi tentang banyaknya prediksi mengenai opsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa pemilihan presiden.

Salah satunya, opsi apabila MK hanya mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka.

Feri mengatakan, MK tidak mungkin hanya mendiskualifikasi Gibran, sementara Prabowo Subianto tetap dilantik sebagai presiden.

Adapun opsi tersebut pernah disampaikan Denny Indrayana, yang menyebut hakim MK dapat mendiskualifikasi Gibran tanpa melakukan pemilu ulang.

"Saya mau menyatakan begini, tidak mungkin diskulifikasi itu hanya untuk Gibran. Baca pasal 6a ayat 1 UUD 1945 bahwa Presiden dan Wakil Presiden itu dipilih dalam satu pasangan calon, satu pasangan. Jadi kalau mau diskulifikasi ya dua-duanya, kata Feri di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).

Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Abba Gabrillin

#JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke