Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Sulistyowati Irianto mengatakan, amicus curiae yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi tak memiliki kekuatan hukum.
Hal ini merespons MK yang telah menerima 33 surat amicus curiae dan tengah mendalami 14 suratnya.
Meski demikian, Sulistyowati mengatakan, amicus curiae seharusnya bisa menjadi bahan pertimbangan bagi hakim.
Amicus curiae itu tidak memiliki kekuatan hukum sih itu sudah pasti. Tetapi, ada juga kalau dikaitkan di mana dasar hukumnya bahwa amicus curiae itu harus atau bisa menjadi pertimbangan hakim, kata Sulistyowati di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Abba Gabrillin
#JernihkanHarapan