Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pendapat Guru Besar UI soal Amicus Curiae dan Kewajiban Hakim MK
02:13
Pendapat Guru Besar UI soal Amicus Curiae dan Kewajiban Hakim MK
02:13
Video Selanjutnya dalam detik
Pendapat Guru Besar UI soal Amicus Curiae dan Kewajiban Hakim MK
Lanjutkan

Pendapat Guru Besar UI soal Amicus Curiae dan Kewajiban Hakim MK

19 April 2024, 14:30 WIB

Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Sulistyowati Irianto mengatakan, amicus curiae yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi tak memiliki kekuatan hukum.

Hal ini merespons MK yang telah menerima 33 surat amicus curiae dan tengah mendalami 14 suratnya.

Meski demikian, Sulistyowati mengatakan, amicus curiae seharusnya bisa menjadi bahan pertimbangan bagi hakim.

Amicus curiae itu tidak memiliki kekuatan hukum sih itu sudah pasti. Tetapi, ada juga kalau dikaitkan di mana dasar hukumnya bahwa amicus curiae itu harus atau bisa menjadi pertimbangan hakim, kata Sulistyowati di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Abba Gabrillin

#JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke