JAKARTA, KOMPAS.com - Sengketa pemilihan presiden sudah mencapai tahap akhir. Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusannya pada Senin (22/4/2024). Akankah MK menggugurkan kemenangan Prabowo?
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, membedah satu per satu dalil permohonan yang diajukan pasangan calon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Dari seluruh petitum yang diajukan, Yusril menyebut tak ada satu pun yang bisa membuktikan kecurangan pemilu terjadi, apalagi hingga bisa mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.
Yusril juga menyoroti fenomena yang tak pernah terjadi sebelumnya soal pengajuan amicus curiae oleh Megawati Soekarnoputri dalam sengketa ini.
Bagaimana analisis Yusril terhadap beragam saksi hingga bukti yang diajukan pemohon untuk membatalkan kemenangan Prabowo-Gibran?
Saksikan obrolan selengkapnya dalam tayangan GASPOL!.
LIVE PREMIER!
Kamis, 18 April 2024
Pukul 22.00