Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Fortuner yang Pakai Pelat Palsu TNI Terancam Pidana Penjara 6 Tahun

18 April 2024, 19:08 WIB

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya mengatakan bahwa sopir Fortuner berinisla PWGA yang menggunakan pelat nomor palsu TNI terancam pidana penjara selama 6 tahun.

Wira menyebut bahwa PWGA dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan. "Terhadap tsk (tersangka) kami jerat Pasal 263 KUHP yang mana pasal tersebut diancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun," kata Wira di Polda Metro Jaya, Kamis (18/4/2024).

Berdasarkan hasil penyelidikan, PWGA menggunakan pelat palsu TNI untuk menghindar ganjil-genap di jalan Tol Jakarta-Cikampek saat arus balik Lebaran 2024.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Deta Putri Setyanto

#SopirFortuner #PelatPalsuTNI #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke