Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ajudan SYL Mengaku Serahkan Satu Tas Berisi Uang ke Ajudan Firli Bahuri
05:18
Usai Kesaksian Ajudannya, SYL: Ingat Panji, Pengadilan Bukan di Dunia tapi di Akhirat
03:46
Video Selanjutnya dalam detik
Usai Kesaksian Ajudannya, SYL: Ingat Panji, Pengadilan Bukan di Dunia tapi di Akhirat
Lanjutkan

Ajudan SYL Mengaku Serahkan Satu Tas Berisi Uang ke Ajudan Firli Bahuri

17 April 2024, 15:39 WIB

Mantan aide-de-camp (ADC) atau ajudan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Hartanto mengungkapkan, ada satu tas berisi uang yang diserahkan ke eks Ketua KPK Firli Bahuri.


Hal itu diungkapkan Panji saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam persidangan SYL terkait dugaan pemerasaan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024).


Menurut Panji, uang itu diserahkan saat SYL menemui Firli di Gelanggang Olahraga (GOR) Bulutangkis, di Kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat pada tahun 2022.


"Apakah sebelum mereka ketemu, antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan Ketua KPK waktu itu ya, Pak Firli Bahuri, Saudara sudah memegang atau diperintah untuk menyiapkan sejumlah uang?" tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.


"Saya disuruh pegang saja uang, tas isinya uang," jawab Panji.


Di depan majelis hakim, Panji mengaku tidak tahu sumber uang tersebut. Ia hanya diberikan tas dari mobil oleh eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.


Kemudian, kata Panji, dirinya diperintahkan Hatta untuk menyerahkan tas berisi uang itu ke ajudan Firli.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini!


Video Jurnalis: Claudia Aviolola

Penulis Naskah: Claudia Aviolola

Video Editor: Claudia Aviolola

Produser: Adil Pradipta

Musik: Nine Lives-Unicorn Heads


#SyahrulYasinLimpo #FirliBahuri #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke