Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Menhub Sebut Putusan Usulan WFH bagi Pemudik Hak Prerogatif Presiden
02:06
Pemudik yang Baru Tiba di Bandara Soetta Ini Dapat Souvenir dari Menhub
03:03
Video Selanjutnya dalam detik
Pemudik yang Baru Tiba di Bandara Soetta Ini Dapat Souvenir dari Menhub
Lanjutkan

Menhub Sebut Putusan Usulan WFH bagi Pemudik Hak Prerogatif Presiden

12 April 2024, 14:47 WIB

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, putusan usulan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk mengurai kepadatan saat arus balik Lebaran 2024 merupakan hak prerogatif presiden.


Menurut Budi, usulan WFH itu hanya diterapkan apabila kemungkinan terburuk terjadi kepadatan lalu lintas saat arus balik mudik lebaran.


"Saya kemarin rapat di Jasa Marga, memang pulangnya naik dibandingkan dari sebelumnya. Tadi saya bilang worst case karena kan liburnya kita panjang banget. Kalau libur mulu Indonesia menjadi tidak produktif, tetapi ini hak prerogatif presiden untuk memutuskan," kata Budi usai meninjau kesiapan arus balik mudik Lebaran 2024 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (12/4/2024).


Oleh sebab itu, Budi mengimbau pemudik untuk pulang hari ini atau besok, Sabtu (13/4/2024) agar tidak terjadi kepadatan arus balik mudik.


"Mudik paling bagus hari ini atau besok, terutama yang lewat darat dan juga di Bakauheni. Saya anjurkan jangan mudik hari Minggu atau Senin," tambah Budi.


Sebelumnya, Budi mengusulkan ke Presiden Joko Widodo untuk menerapkan kebijakan WFH demi mengurai kepadatan arus balik mudik Lebaran 2024.


Budi meminta penerapan WFH itu diberlakukan pada hari Selasa (16/4/2024) dan Rabu (17/4/2024).


Sebab, kata Budi, puncak arus balik Lebaran 2024 diprediksi terjadi pada Minggu (14/4/2024).


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Claudia Aviolola

Penulis Naskah: Claudia Aviolola

Video Editor: Claudia Aviolola

Produser: Sherly Puspita

Musik: Nine Lives-Unicorn Heads


#WFH #BudiKaryaSumadi #Jokowi #MudikLebaran #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke